Tanjungbalai (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan harus fleksibel dalam melayani masyarakat, bukan hanya sebagai pencatat persitiwa nikah melainkan mampu melaksanakan pelayanan keagamaan. Berikut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, Dr. H. Ahmad Sofian, MA saat memimpin rapar koordinasi dan pembinaan Kepala KUA dan Penghulu se Kota Tanjungbalai. Selasa (21/1).
“Pembinaan yang kita lakukan ini mendorong Kepala KUA dan Penghulu harus berpikir strategis, visioner, dan responsif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kita sebagai ASN Kementerian Agama diharuskan untuk menghadapi perubahan dan tuntutan masyarakat, menghadapi perubahan kebijakan pemerintah dan juga menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat,” terang Kakankemenag.
“Untuk menunjang performa tersebut, saya mengharapkan kita di Kementerian Agama khususnya di Kantor KUA Kecamatan pentingnya menerapkan pelayanan prima kepada masyarakat. Menurut saya sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan keagamaan, seluruh pegawai di Kantor KUA harus memiliki komitmen tinggi dalam melayani masyarakat dengan cepat, tepat, ramah, dan professional,” tambah Ahmad Sofian.
“Pelayanan Prima tidak hanya tentang menyelesaikan tugas, tetapi juga tentang memberikan rasa nyaman dan kepuasan kepada masyarakat yang datang dengan berbagai kebutuhan, baik itu terkait administrasi pernikahan, wakaf, hingga bimbingan keagamaan. Mari kita berkomitmen bersama menjadikan ini sebagai prioritas utama kita,” ujarnya.
Pembinaan ini terlaksana di Aula Kantor Kemenag Tanjungbalai serta dihadiri oleh 6 Kepala KUA Kecamatan dan 4 Penghulu se Kota Tanjungbalai.