Tanjungbalai (Humas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, Dr. H. Ahmad Sofian, MA menghadiri acara Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diselenggaran oleh Pengadilan Agama Tanjungbalai yang juga berkolaborasi dengan Pemerintah Kota, Kemenag Tanjungbalai, Disdukcapil dan Bank BSI, Kamis (21/11).
Acara yang dilaksanakan di Aula Pendopo Rumah Dinas Walikota dihadiri langsung oleh Pj. Walikota Tanjungbalai, Baharuddin Pabba, Ketua Pengadilan Agama beserta jajaran, unsur Forkopimda, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan segenap jajaran Bank BSI Tanjungbalai.
Pada acara tersebut sebanyak 28 pasang peserta Isbat Nikah telah mengikuti sidang dan telah menerima buku nikah secara resmi/secara hukum.
Dalam sambutannya, Kakankemenag Tanjungbalai mengatakan bahwa program ini merupakan sinergitas antar instansi demi mendapatkan pengesahan status pernikahan yang sah secara hukum penting untuk berbagai hal, seperti penetapan anak, persoalan waris, dan untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas dari negara.
Setelah sidang isbat nikah, masyarakat akan mendapatkan Akta Nikah dari KUA di mana mereka berdomisili. Dengan Akta Nikah, mereka juga dapat mengubah Kartu Keluarga mereka dari status Kawin Belum Tercatat menjadi Kawin Tercatat.
Terakhir, Ahmad Sofian menyampaikan pesan yang menyentuh hati. “Jagalah hubungan baik dengan pasangan. Jangan menciderainya apalagi menyakitinya. Tumbuhkanlah kehidupan yang harmonis dengan sampai maut memisahkan,” ucap Ahmad Sofian.