Tapak perkantoran Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai kini sudah disahkan menjadi hak milik Kemenag Tanjungbalai oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai dalam rapat Paripurna DRPD Kota Tanjungbalai yang berlangsung di Aula DRPD Kota Tanjungbalai, Senin (09/03).
Adapun sejumlah instansi yang dulunya hanya sebagai bangunan pinjam pakai kini sudah dihibahkan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai menjadi hak milik yakni, Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Kantor KUA Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Stasiun Pemancar RRI dan perumahan komplek Dan Lanal Tanjungbalai Asahan.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungbalai,Tengku Eswin, ST dihadiri oleh Walikota Tanjungbalai, H. M. Syahrial, SH, MH, Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai, Drs. H. Syahrial Bakti, SH, sederet unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRD dan Ketua Fraksi, Kepala Dinas, Camat, Lurah, OPD dan beberapa insan Pers Tanjungbalai.
Dihadapan seluruh peserta rapat, Walikota Tanjungbalai dalam sambutannya mengatakan hibah daerah yang akan diberikan ini berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemohon kepada Pemko Tanjungbalai yang dimana usulan tersebut dari Kementerian Agama Kota Tanjungbalai selama 6 (enam) tahun mulai dari tahun 2014 hingga 2019 secara terus menerus dan Alhamdulillah hari ini sudah disahkan.
“Sama-sama kita ketahui bahwa Kantor Kemenag Tanjungbalai yang terletak di jalan Jenderal Sudirman sangat memungkinkan untuk pengembangan pembangunan guna menyiarkan syariat-syariat agama serta dapat menjadi wadah untuk mentolerir konflik-konflik agama,” katanya.
Selanjutnya Syahrial mengatakan Pemerintah kota Tanjungbalai mengucapkan ribuan terima kasih kepada Ketua DPRD dan seluruh jajaran DPRD Tanjungbalai yang telah bersedia melakukan rapat dalam membahas hibah tanah daerah ini sehingga dari lima usulan yang kami sampaikan kepada DPRD mendapat persetujuan hibah tanah.