Penyelenggara Syariah Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, Abdullah Rahim didampingi Penyuluh Agama Islam, Muslim menyerahkan Surat Izin Operasional kepada MT. An-Nazah, MT. Surotul Ikhlas dan MT. Al-Hidayah diruangan Plt. Kakankemenag Kota Tanjungbalai. Senin (06/03).
Penyelenggara Syariah akan melaksanakan pembinaan serta memfasilitasi Majelis Ta’lim untuk memperoleh surat izin operasioanal dari Kemenag Tanjungbalai agar terdaftar secara resmi dalam upaya pendataan unsur-unsur dan lembaga mitra penerangan Agama Islam serta tertibnya administrsi tentang keberadaan Majelis Ta’lim di wilayah Kemenag Kota Tanjungbalai.
Abdullah Rahim juga mengharapkan kepada pengurus Majelis Ta’lim yang ada di Kota Tanjungbalai untuk dapat mengurus surat izin operasional dan memiliki akte notaris yang berbadan hukum agar data Majelis Ta’lim tersebut dapat di input kedalam aplikasi SIMPENAIS.