Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai Drs.H.Hayatsyah,M.Pd memimpin rapat koordinasi yang didampingi Ka.Sub.Bag.Tata Usaha Amran, S.Pd.I dan Koordinator Kepegawaian Ralid Muslim Hasibuan, S.Pd.I di Aula Kemenag Kota Tanjungbalai. Selasa (02/02).
Rapat dihadiri Pejabat Struktural/Fungsional, Ka. KUA Kec, Kepala Madrasah Depenitif dan ASN Kemenag Kota Tanjungbalai dalam rangka menindaklanjuti hasil Kegiatan Sarasehan Standarisasi Biaya Dan Ketentuan Anggaran Tahun 2016 dan hal-hal yang dianggap penting.
Dalam arahan dan bimbingannya Kakan.Kemenag Kota Tanjungbalai menjelaskan kembali PMA No. 45 Tahun 2015 Pasal 3 tentang disiplin PNS, bahwa setiap PNS pada Kemenag wajib memenuhi jam kerja 7,5 setara dengan 37,5 jam setiap minggu dan jam kerja dimulai 07.30 s/d 16.00 WIB serta regulasi lainnya.