Kemenag Kota Tanjungbalai Gelar Rakor

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungbalai Drs.H.Hayatsyah,M.Pd memimpin rapat koordinasi yang didampingi Ka.Sub.Bag.Tata Usaha Amran, S.Pd.I dan Koordinator Kepegawaian Ralid Muslim Hasibuan, S.Pd.I di Aula Kemenag Kota Tanjungbalai. Selasa (02/02).

Kemenag Kota Tanjungbalai Gelar Rakor

Rapat dihadiri Pejabat Struktural/Fungsional, Ka. KUA Kec, Kepala Madrasah Depenitif dan ASN Kemenag Kota Tanjungbalai dalam rangka menindaklanjuti hasil Kegiatan Sarasehan Standarisasi Biaya Dan Ketentuan Anggaran Tahun 2016 dan hal-hal yang dianggap penting.

Dalam arahan dan bimbingannya Kakan.Kemenag Kota Tanjungbalai menjelaskan kembali PMA No. 45 Tahun 2015 Pasal 3 tentang disiplin PNS, bahwa setiap PNS pada Kemenag wajib memenuhi jam kerja 7,5 setara dengan 37,5 jam setiap minggu dan jam kerja dimulai 07.30 s/d 16.00 WIB serta regulasi lainnya.